Bahasa Indonesia yang Belum Bermartabat


(Catatan untuk Kongres Bahasa Indonesia XI, yang berlangsung 28-31 Oktober 2018)

Beberapa tahun silam, dalam satu kesempatan kuliah, penulis pernah bertanya kepada seorang dosen, kebetulan Profesor dalam bidang ilmu bahasa. "Pak, kenapa itu kalau kita orang Indonesia ke luar negeri  harus menggunakan bahasa mereka, tetapi tiba giliran mereka yang datang ke negeri ini, kita juga masih menyambutnya dengan bahasa mereka?"

Mendengar pertanyaan tersebut, sang profesor menjawab secara normatif dengan menyebut itu karena Bahasa Indonesia belum menjadi Bahasa Internasional. Tetapi ia kemudian menyambung dengan ledekan bahwa itulah juga tidak tahu dirinya kita. Secara tersirat ada dua jawaban dari sang dosen.

Bahasa Indonesia menuju Bahasa Internasional

Bahasa Indonesia saat ini memang belum menjadi Bahasa Internasional, tersirat kata belum, artinya sebenarnya ada kesempatan. Bahasa Indonesia saat ini kian tumbuh sebagai bahasa yang mapan dan modern. Menurut Kepala Balai Bahasa Jawa Timur, Mustakim, suatu bahasa dianggap sebagai bahasa yang modern jika telah sanggup mengemban fungsinya sebagai sarana komunikasi untuk berbagai keperluan dalam kehdupan modern, seperti bisnis, politik, ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (Kompas, edisi Jumat, 26 Oktober 2018).

Jika ditilik pada sisi itu, Bahasa Indonesia rasanya telah memenuhi kriteria. Indiktornya pun sudah terpenuhi, yakni dengan adanya kamus, tata bahasa, dan alat uji yang standar. Untuk kamus, ada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Untuk tata bahasa, bahasa Indonesia memiliki Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Sementara alat uji standar, bahasa Indonesia juga sudah memiliki Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Terpenuhinya indikator ini oleh Supriyanto menyebut sebagai terpenuhinya faktor intrabahasa.

Selain faktor intrabahasa, ada pula faktor esktrabahasa. Faktor yang kedua ini dipengaruhi oleh jumlah penutur dan sikap penutur bahasa Indonesia. Dengan jumlah warga negara Indonesia yang mencapai 260 juta jiwa, di mana hal tersebut  merupakan modal bagi bahasa Indonesia untuk berkembang dengan pesat.

Jumlah tersebut belum ditambah dengan jumlah warga negara asing yang kini sudah fasih berbahasa Indonesia. Kepala Balai Bahasa Kemendikbud, Prof Dadang Sunendar, bahkan menyebut bahwa saat ini telah ada lebih dari 250 pusat Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing di berbagai negara di lima benua. Penutur bahasa Indonesia kian meningkat di berbagai belahan dunia.

Kesadaran Rendah

Bahasa Indonesia dengan segala kelayakannya sebagai bahasa internasional memang terus digalakkan keluar. Namun, di dalam negeri sendiri sebagai penutur asli justru bahasa Indonesia kurang berkembang.

Seperti yang disebut sang Profesor sebelumnya dengan kata tidak tahu diri yang dimaksudkan perihal kesadaran dari dalam, bahwa sudah terang Bahasa Indonesia adalah bahasa kemerdekaan, pemersatu, lambang Nasional serta jati diri bangsa, tetapi kebanyakan warganya masih dengan sombongnya tidak bangga menggunakannya. Di negeri sendiri, banyak masyarakat begitu bangga kalau fasih bertutur dengan menggunakan bahasa asing, menulis status di media sosial dengan bahasa asing, atau bahkan enggan membeli produk kalau mereknya tidak berbahasa asing.

Pengambil kebijakan atau pemerintah pun seolah turut mengaminkan dengan diacuhkannya Bahasa Indonesia dalam penamaan tempat dan program atau tema-tema kegiatan di ruang publik. Di Makassar yang aktual pada penamaan tempat misalnya, ada Center Point of Indonesia (CPI), kemudian untuk penamaan kegiatan ada Makassar International Eight Festival and Forum (F8). Padahal, kedua tempat dan kegiatan tersebut diselanggarakan di kota Makassar sendiri. Apa susahnya bila area CPI diberikan nama Titik Pusat Indonesia Makassar dan kegiatan F8 diberikan nama Festival dan Forum Delapan Internasional Makassar.

Kesadaran rendah berbahasa Indonesia juga turut dilakukan pelaku usaha. Masih di Makassar, di bidang perhotelan sebagaimana penelitian yang dilakukan Departemen Sastra Indonesia  Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin pada tahun 2017, terungkap bahwa 70 persen nama hotel di Makassar menggunakan bahasa asing. Belum lagi nama atau petunjuk pada sejumlah fasilitas umum di mana bahasa asing ditulis dengan besar-besar, dan bahasa Indonesia dengan tulisan yang kecil-kecil.

Pekerjaan Rumah

Akhirnya, bahasa Indonesia memang sangat potensial menjadi bahasa internasional, pemerintah pun gencar melakukan promosi untuk mewujudkan hal tersebut, bahkan sampai mengirimkan ratusan pengajar Bahasa Indonesia ke luar negeri. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang membanggakan di satu sisi, tetapi di sisi lain ada pekerjaan rumah yang lebih besar di negeri sendiri.

Bahasa Indonesia belum sepenuhnya bermartabat di rumah sendiri. Semoga dengan kongres Bahasa Indonesia XI yang berangsung di Jakarta, 28-31 Oktober 2018 yang mengusung tema “Menjayakan Bahasa Indonesia” menemukan solusinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Hari, Pesan Untuk Kader IMM

Belajar Dari Prof dr Budu

Tuberculosis di Tengah Pandemi Corona